Pemprov Papua teken NPHD PSU Rp 165 Miliar Lebih

  • Bagikan

Jayapura, – Pemerintah Provinsi Papua resmi menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) senilai lebih dari Rp165 miliar untuk mendukung pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang dijadwalkan berlangsung pada 6 Agustus 2025.

Penandatanganan tersebut dilakukan bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta aparat keamanan dari TNI dan Polri.

Acara penandatanganan berlangsung di Kantor Gubernur Papua, Dok II Jayapura, Kamis (15/5), dan turut dihadiri oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Ribka Haluk.

Penjabat Gubernur Papua, Ramses Limbong, menyatakan bahwa usulan awal kebutuhan anggaran dari pihak penyelenggara sebesar Rp392,4 miliar. Namun, setelah mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah, disepakati anggaran sebesar Rp165,95 miliar.

Adapun rincian alokasi anggaran tersebut meliputi KPU sebesar Rp93 miliar, Bawaslu Rp38,95 miliar, Polda Papua Rp20 miliar, dan Kodam XVII/Cenderawasih Rp14 miliar.

Menurut Gubernur Limbong, KPU dan Bawaslu masih memiliki Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) dari pilkada sebelumnya, masing-masing sebesar Rp47 miliar dan Rp7 miliar. Dengan demikian, kekurangan dana yang akan dicairkan adalah Rp45,08 miliar untuk KPU dan Rp31,95 miliar untuk Bawaslu.

Dalam kesempatan itu, Gubernur menegaskan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam penyelenggaraan PSU. “Tidak ada toleransi sekecil apa pun terhadap pelanggaran oleh ASN, termasuk melalui media sosial. Semua pelanggaran akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, Wamendagri Ribka Haluk menyampaikan apresiasinya atas langkah cepat Pemprov Papua dalam memastikan kesiapan pelaksanaan PSU. Ia hadir dalam rapat koordinasi bersama Pemprov Papua yang dilanjutkan dengan penandatanganan NPHD.

“Kalau sudah dilakukan penandatanganan NPHD, berarti dukungan dana sudah pasti. Kami pastikan bahwa pelaksanaan PSU di Papua tidak terkendala pendanaan, karena sepenuhnya bersumber dari APBD,” kata Ribka Haluk.

Ia juga menambahkan bahwa Kementerian Dalam Negeri akan terus mendampingi Pemerintah Provinsi Papua, khususnya Penjabat Gubernur sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah.

“Soal anggaran sudah klir. NPHD menjadi dasar hukum yang kuat bahwa pelaksanaan PSU ini akan dibiayai sepenuhnya dari APBD tanpa bantuan pusat,” tegasnya.

Dengan penandatanganan ini, seluruh pihak diharapkan dapat bekerja maksimal demi kelancaran dan keamanan pelaksanaan PSU di Papua pada Agustus mendatang.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *